Cara Mendaftarkan Produk ke BPOM

Berbisnis UMKM ataupun sejenisnya menjadi salah satu pilihan yang banyak diminati. Selain itu, disebut-sebut bisa meraup keuntungan yang lebih besar dalam waktu lebih cepat. Namun, guna menjaga kehalalan, produk harus terdaftar di BPOM. Cara mendaftarkan produk ke BPOM bisa dilakukan melalui beberapa tahapan. Simak penjelasannya berikut ini!
Apa Itu BPOM?
Pernahkah mendengar BPOM? Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang bentuknya berupa sebuah lembaga nasional. Dalam hal ini, lembaga tersebut berfungsi memberikan kebijakan terkait pengawasan baik obat maupun makanan yang diperdagangkan.
Fungsi lainnya menetapkan norma, prosedur hingga standar dan kriteria produk sebelum hingga selama beredar. BPOM sangatlah penting diperhatikan pelaku bisnis UKM. Dengan demikian, produk yang disuguhkan pun akan terjamin kualitasnya.
Selain itu, produk yang akan dijual akan memiliki garansi keamanan serta citra yang tersemat izin BPOM. Berbekal izin tersebut, produk akan lebih mudah dipasarkan ke berbagai jaringan pasar yang lebih luas.
Persyaratan yang Harus Terpenuhi
Cara mendaftarkan produk ke BPOM harus memenuhi syarat tertentu. Setiap persyaratan yang ditetapkan merupakan keputusan resmi dari lembaga terkait. Di antara syarat yang harus disiapkan yakni sebagai berikut:
- Salinan surat izin yang didapatkan langsung dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Bisa juga didapatkan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal.
- Melampirkan hasil analisa laboratorium. Surat yang dilampirkan harus asli yang umumnya memiliki batas berlaku hingga 6 bulan dari tanggal hasil pengujian.
- Memiliki label yang sedang dirancang sesuai yang beredar serta contoh produk yang dilakukan pengujian laboratorium.
- Pengisian formulir guna mendaftarkan produk terkait.
- Menyalin formulir 4 rangkap, guna ditujukan kepada petugas yang berdasar pada ketentuan yang ditetapkan.
Bagaimana Cara Pendaftarannya?
Jika setiap persyaratan sudah dipenuhi, maka selanjutnya pemilik produk bisa mendaftarkan ke BPOM. Pendaftaran pun sangat praktis, karena bisa dilakukan via online. Cara mendaftarkan produk ke BPOM bisa dilakukan dengan tahapan berikut ini:
1. Registrasi Perusahaan
Pertama-tama, pelaku bisnis harus melakukan pendaftaran perusahaan terkait. Tahapan registrasi ini terdapat beberapa langkah yang harus dijajaki. Langkah-langkah tersebut antara lain:
- Bukalah situs E-BPOM melalui browser yang tersedia.
- Jika berhasil masuk, pilihlah menu registrasi untuk melakukan pendaftaran.
- Isilah formulir yang tersedia dengan data yang dibutuhkan, umumnya mencakup data usaha hingga penanggung jawab dari usaha yang dilakukan.
- Baca kembali formulir yang telah terisi, kemudian klik selanjutnya untuk melanjutkan tahapan berikutnya.
- Selanjutnya, pengguna bisa menginput data PSB masing-masing.
- Lakukan pengunggahan terkait berkas yang dijadikan persyaratan.
- Setelah semua tahapan selesai, tunggu hasilnya via email
2. Pendaftaran Produk
Berikutnya, pelaku usaha harus mendaftarkan produk terkait. Untuk mendaftarkan produk yang dipasarkan, terdapat tahapan yang harus dilalui. Caranya bisa dilakukan dengan langkah berikut:
- Mendapatkan surat izin dari lembaga terkait yakni Badan Koordinasi Penanaman Modal ataupun Departemen Perindustrian dan Perdagangan.
- Menyajikan hasil pengujian laboratorium terkait produk yang akan diedarkan. Pengujian mencakup nilai gizi, uji kimia hingga cemaran logam.
- Menyertakan lampiran label yang telah dirancang sesuai yang beredar serta produk terkait.
- Mengisi formulir registrasi yang tersedia.
3. Penerbitan NIE Via E-BPOM
Pada tahapan selanjutnya, pelaku bisa mendaftarkan produk yang dijual hingga NIE diterbitkan. Caranya pun lebih praktis, karena tersedia dalam bentuk aplikasi. Untuk melakukannya, bisa ikuti langkah berikut:
- Download aplikasi di Play Store perangkat masing-masing.
- Pengguna bisa masuk menggunakan ID dan password yang sebelumnya digunakan saat registrasi via website.
- Masukkan captcha yang tersedia secara benar.
- Input data produk terkait secara lengkap, mencakup bahan, nilai gizi hingga hasil analisa laboratorium secara lengkap.
- Upload setiap berkas yang dibutuhkan.
- Mengirimkan berkas (hard file) menuju alamat BPOM terkait.
- Tunggulah verifikasi data dalam beberapa waktu.
- Melakukan pembayaran sesuai SPB yang diberikan.
- Unggahan bukti pembayaran yang telah dilakukan.
- Tunggu hasil validasi yang dilakukan lembaga BPOM.
- Setelah prosesnya selesai, SPP atau Surat Persetujuan Pendaftaran pun akan diterbitkan.
- Proses penerbitan NIE (Nomor Izin Edar) umumnya 30 hari setelah melakukan registrasi.
Demikianlah cara mendaftarkan produk ke BPOM guna mendapatkan kelegalan produk yang akan diedarkan. Pastikan setiap pelaku bisnis melakukannya, sehingga produk pun lebih terjamin keamanan dan kualitasnya. Produk yang terjamin tentu akan lebih memuaskan konsumennya.